Kamus AI
Informasi publik (public information)
Informasi yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola badan publik dan terbuka bagi pemohon, kecuali yang dikecualikan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi publik kepada pemohon, kecuali jenis yang dikecualikan. Bagi staf yang memakai AI, artinya laporan dan teks resmi bisa suatu hari dibaca warga, jadi setiap angka dan rujukannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Keputusan atas permohonan informasi diambil pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), bukan model. Gambaran umum, bukan nasihat hukum.
Disebut juga: Informasi publik, Public information, keterbukaan informasi, UU KIP
Istilah terkait
Muncul di 3 pelajaran
Sumber
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (JDIH BPK) (diakses 26 Oktober 2026)
