Modul 1 · Mulai aman
Keputusan tentang warga tetap di tangan pejabat, dan harus adil
Intinya
AI boleh merapikan bahan verifikasi, tetapi kelayakan, izin, dan sanksi diputuskan pejabat yang namanya tercatat. Periksa setiap kriteria terhadap ciri yang dilindungi dan penggantinya.
Setelah pelajaran ini kamu bisa
- Menjelaskan kenapa AI tidak boleh menentukan hak, bantuan, izin, atau sanksi bagi warga
- Mengenali ciri yang dilindungi dan penggantinya dalam kriteria layanan dan prioritas
- Menulis catatan keputusan yang menyebut pejabat penanggung jawab dan dasar yang diperiksa
Istilah di pelajaran ini
Pahami
Bagian terberat pekerjaan layanan publik adalah memutuskan: siapa masuk daftar penerima bantuan, permohonan mana yang disetujui, warga mana yang mendapat teguran. Keputusan seperti itu punya akibat langsung pada hidup orang. Di sinilah godaan memakai AI paling besar, karena berkasnya banyak dan waktunya sempit, dan di sini pula risikonya paling tinggi.
Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial yang kamu kenal di pelajaran pertama meminta agar AI tidak diselenggarakan sebagai pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Pasal 10 ayat (1) UU PDP memberi subjek data hak mengajukan keberatan atas keputusan otomatis, yaitu pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada dirinya. Pasal 15 ayat (1) mengecualikan hak ini antara lain untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, jadi berlaku atau tidaknya di layananmu perlu dicek bersama petugas pelindungan data. Namun keduanya menunjuk arah yang sama: keputusan tentang manusia dibuat oleh manusia yang bisa ditanya alasannya.
Dalam praktik, ini berarti AI berhenti di lapis bahan. Ia boleh merapikan berkas verifikasi, menandai dokumen yang belum lengkap, atau menyusun ringkasan per pemohon dari data yang sudah disamarkan. Ia tidak memberi skor kelayakan yang langsung dipakai, tidak menyusun daftar penerima akhir, dan tidak memilih siapa yang dicoret. Pejabat yang memutuskan membaca bahannya sendiri, mencatat dasar keputusannya, dan namanya tercatat. Itulah arti manusia dalam kendali: pejabat membaca dan menimbang, tidak sekadar menandatangani. Catatan itu, ditambah log audit di sistem instansi, yang membuat keputusan bisa diperiksa ulang bila warga keberatan.
Keadilan adalah risiko kedua. Model mengulang pola yang ada di bahannya, termasuk ketidakadilan. Kalau kriteria prioritas memuat ciri yang dilindungi, model akan menerapkannya dengan rajin pada setiap berkas. Ciri yang dilindungi di seluruh InfraLoka Academy kita catat dalam satu daftar: usia, jenis kelamin, agama, suku atau ras, status perkawinan, kehamilan, disabilitas, domisili atau asal daerah, foto atau penampilan, dan kondisi kesehatan yang tidak relevan dengan layanannya. Ada kalanya ciri itu menjadi dasar sah sebuah program, misalnya layanan khusus penyandang disabilitas atau bantuan untuk ibu hamil. Dasar itu harus tertulis di aturan program, bukan disimpulkan model.
Yang lebih sulit dilihat adalah pengganti: data yang tidak menyebut ciri itu tetapi membawanya. Nama sekolah bisa menyiratkan agama. Kelurahan bisa menyiratkan suku atau kelas ekonomi. Foto rumah bisa menyiratkan penampilan dan asal daerah. Model juga punya bias model dari teks yang dipelajarinya, sehingga ringkasan per pemohon bisa terdengar lebih positif untuk sebagian kelompok. Maka setiap kriteria yang dipakai perlu ditanya: apakah ia mengukur syarat layanan, atau hanya membawa ciri yang dilindungi?
Sebelum
Permintaan
Ini berkas 25 pemohon bantuan usaha. Beri nilai 1 sampai 10 untuk kelayakan masing-masing dan urutkan dari yang paling layak, supaya saya tinggal tanda tangan.
Hasilnya
Contoh keluaran buruk; angka dan rujukannya dikarang model, jangan dipakai: daftar urut 25 nama dengan nilai, termasuk alasan seperti masih muda sehingga usahanya berpeluang tumbuh dan tinggal di kawasan yang kurang berkembang.
Sesudah
Permintaan
Tujuan: saya menyiapkan bahan verifikasi untuk pejabat yang memutuskan bantuan usaha. Saya tidak meminta nilai atau urutan. Pembaca: tim verifikasi. Bahan: syarat program dari petunjuk teknis: (1) usaha berjalan paling singkat satu tahun, (2) ada surat keterangan usaha, (3) berdomisili di kecamatan sasaran, (4) belum menerima bantuan serupa tahun ini; dan berkas pemohon dengan kode P01 sampai P25 tanpa nama, usia, foto, atau alamat. Batas: periksa hanya kelengkapan terhadap syarat tertulis; jangan menilai, mengurutkan, atau menyimpulkan kelayakan. Bentuk: tabel kode, syarat yang terpenuhi, dokumen yang kurang. Cek: tandai syarat yang tampaknya bisa menyiratkan ciri yang dilindungi.
Hasilnya
Draf bahan verifikasi. P01: syarat 1, 3, dan 4 terpenuhi; syarat 2, surat keterangan usaha, belum ada. P02: lengkap. Catatan untuk tim: syarat 3 menyangkut domisili, salah satu ciri yang dilindungi; ia sah hanya karena tertulis di petunjuk teknis, jadi pastikan dasarnya tetap berlaku.
Yang berubah
- Permintaan pertama menyerahkan keputusan kepada mesin; pejabat hanya menandatangani.
- Keluaran pertama memakai usia dan tempat tinggal sebagai alasan. Keduanya ciri yang dilindungi.
- Permintaan kedua hanya memeriksa kelengkapan, menghapus identitas, dan meminta tanda pada syarat yang berisiko.
Kesalahan umum
- Kesalahan
- Menandatangani daftar penerima yang disusun AI tanpa membaca berkas dan tanpa mencatat dasar keputusan.
- Kenapa merugikan
- Bila warga keberatan atau pemeriksa bertanya kenapa seseorang dicoret, tidak ada jawaban selain mesin yang memilih. Keputusan tanpa alasan yang bisa ditunjukkan sulit dipertahankan, dan kesalahannya tetap atas nama pejabat yang menandatangani.
- Lakukan ini
- Pakai AI untuk menyiapkan bahan per berkas, lalu putuskan sendiri, tulis dasar keputusan singkat untuk setiap berkas yang ditolak, dan simpan catatan itu di sistem instansi.
Coba
Setiap kriteria di bawah terdengar netral. Buka untuk melihat ciri yang bisa ia bawa.
Menyaring usia. Tanyakan apa yang hendak diukur, misalnya kesiapan usaha, dan ukur itu langsung.
Membawa penampilan dan kesan ekonomi. Bila kondisi rumah memang syarat, tim survei yang menilainya dengan pedoman tertulis.
Menyangkut asal daerah. Hanya boleh bila aturan program memang menetapkannya dan dasarnya tertulis.
Status perkawinan adalah ciri yang dilindungi dan tidak mengukur kebutuhan.
Atasanmu memutuskan menolak satu permohonan izin setelah membaca bahan yang kamu siapkan dengan AI. Catatan mana yang paling tepat disimpan?
Bawa pulang
Sebelum keputusan tentang warga diambil
- AI hanya menyiapkan bahan; tidak ada skor atau urutan yang dipakai langsung
- Identitas dan ciri yang dilindungi sudah dihapus dari bahan untuk AI
- Setiap kriteria sudah diperiksa terhadap pengganti ciri yang dilindungi
- Pejabat yang memutuskan membaca berkasnya sendiri
- Dasar keputusan dan nama pejabat tercatat di sistem instansi
Yang salah di tempat kami
Setiap unit hanya melihat datanya sendiri
- Konteks
- Aplikasi klien yang kami bangun dipakai banyak unit layanan, dan oleh beberapa admin yang mengawasi semuanya.
- Yang biasanya salah
- Kami tidak mengandalkan layar untuk menyembunyikan data unit lain. Pembatasannya dipasang di basis data (database), sebagai aturan per baris.
- Akibatnya bila dibiarkan
- Satu kesalahan di tampilan atau laporan tidak otomatis membuka data unit lain.
- Akar masalah
- Pembatasan yang hanya ada di tampilan mudah terlewat saat fitur atau laporan baru dibuat.
- Cara kami
- Aturan per baris diberlakukan sehingga setiap unit layanan hanya melihat datanya sendiri, sementara admin melihat semua.
- Aturan yang kami pegang
- Akses baru ke data dimulai dari aturan baris di basis data. Bila aturan itu saja terlalu luas, server menambah pemeriksaannya sendiri beserta tes; tampilan tidak pernah menjadi satu-satunya penghalang.
PelajarannyaSiapa melihat apa diputuskan di aturan data, bukan di tampilan.
Artinya untuk kerjamuSaat menyiapkan bahan untuk AI atau laporan, mulai dari data unitmu sendiri, dan minta izin jelas untuk data unit lain.
Sumber
- Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (JDIH Kemkomdigi) (diakses 26 Oktober 2026)
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (JDIH BPK) (diakses 26 Oktober 2026)
